Cegah Demam Berdarah, Kapolsek Ujung Berung Hadiri Kegiatan Penyerahan Bibit Nyamuk Wolbachia
BPNB JABAR Adakan Program Sekolah Lapang untuk Siswa Tingkat SMA
Lebih Dekat dengan Balai Pelestarian Nilai dan Budaya
Di Jawa Barat,
Balai Pelestarian Nilai dan Budaya ini berada di Jl. Cinambo Jl. Ujungberung
No.136, Cisaranten Wetan, Kec. Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat 40293. Balai Pelestarian
Nilai dan Budaya ini wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah yang ada di Jawa
Barat. Ada sekitar 27 kota kabupaten yang menjadi fokus wilayahnya. Tugas dari
Balai Pelestarian Nilai dan Budaya ini adalah melakukan pelestarian cagar
budaya dan objek kemajuan kebudayaan yang ada di Jawa Barat.
Fungsi Balai
Pelestarian Nilai dan Budaya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 33 Tahun 2022 Pasal 4 adalah, pertama melaksanakan pelindungan
terhadap cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya serta objek pemajuan
kebudayaan. Kedua, memfasilitasi
pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Ketiga, melaksanakan kemitraan di bidang
pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya dan objek pemajuan
kebudayaan. Keempat, melaksanakan
pendataaan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya
dan objek pemajuan kebudayaan. Kelima, melaksanakan pemantauan dan
evaluasi. Keenam, melaksanakan
unrusan ketatausahaan.
Menurut
ketua sub bagian Balai Pelestarian Nilai dan Budaya ada banyak cara yang bisa
dilakukan untuk melakukan pelestarian cagar budaya dan objek kemajuan
kebudayaan, diantaranya inventarisasi cagar budaya dan objek kemajuan
keudayaan, melakukan kajian atau studi terhadap inventarisasi tersebut,
dilakukannya visualisasi yaitu mendokumentasikan cagar budaya dan objek
kemajuan kebudayaan sebagai media publikasi kepada masyarakat dan sebagai bahan
data bagi pemerintah (15/10/2023).
Data terkait
cagarbudaya dan objek kemajuan kebudayaan ini nantinya dapat digunakan untuk
data dukung pengajuan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Selain itu Balai
Pelestarian Nilai dan budaya juga melakukan pemetaan terhadap cagar budaya dan
objek kemajuan kebudayaan, melakukan ekskapasi, zonasi, deliniasi dan pemugarana
siitus cagar budaya dan objek kemajuan kebudayaan.
“Kalau
tahapannya lebih tinggi itu di pemugaran pemugaran situs, pemugaran yang
sekarang mungkin orientasinya ada di Batu Jaya Karawang karena di sana ada 39,”
ungkapnya.
Begitu
banyak upaya yang telah dilakukan oleh Balai Pelestarian Nilai dan Budaya untuk
melestarikan budaya yang ada di Indonesia. Tugas kita selaku masyarakat adalah
mendukung dan ikut berpartisipasi dalam melestarikan budaya tersebut.
Reporter : Rifa Nurfadilah