Seolah menjadi tren, kita sering kali mendengar istilah "korupsi" disematkan pada pejabat yang melakukan pencurian uang negara. "Korupsi" terdengar lebih halus, lebih beradab, dan seolah memisahkan pelaku dari tindakan kriminalnya. Padahal, mencuri tetaplah mencuri, tidak peduli dilakukan oleh siapa dan dalam skala berapapun.
Memanggil pencuri dengan sebutan "koruptor" seakan memberi mereka "status" tersendiri. Seakan mereka bukan penjahat biasa, melainkan "pelaku tindak pidana khusus" yang pantas mendapat perlakuan istimewa. Padahal, tindakan mereka sama saja dengan mencuri harta rakyat, merampas hak hidup dan masa depan generasi mendatang.
Kita perlu tegas, jangan memperbagus panggilan untuk pelaku pencurian uang negara. Maling tetap maling, tak peduli mereka berdasi atau berkopiah. Menyerukan "perang melawan korupsi" tanpa menyebut pelaku dengan sebutan yang tepat, hanya akan melahirkan pemahaman yang dangkal dan membiarkan pelaku merasa aman dari jeratan hukum.
Sebutan "korupsi" seringkali digunakan untuk menyebutkan tindakan kriminal menjadi masalah etika. Padahal, korupsi adalah kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya. Memanggil mereka dengan sebutan "maling" akan mengingatkan kita pada esensi kejahatan yang mereka lakukan, dan mendorong penegakan hukum yang tegas dan adil.
Sudah saatnya kita berani jujur. Jangan lagi gunakan istilah "korupsi" untuk menutupi kejahatan yang sesungguhnya. Panggillah mereka dengan sebutan yang tepat: Maling! Dengan begitu, kita menegakkan keadilan dan membuat para calon pencuri takut serta malu untuk melakukan perbuatan serupa. Kita perlu ingat, para pencuri uang negara ini justru merasa bangga ketika disebut "koruptor". Mari bersama-sama membangun Indonesia emas dengan menolak segala bentuk korupsi.
Penulis: Sutiya Sukmawati Ramli
No comments
Post a Comment