Layanan Samsat Keliling di Kantor Kecamatan Cinambo

VOKALOKA.COM, Bandung - Kantor kecamatan cinambo yang beralamat di JL. Cinambo No.56, Pakemitan, Kec. Cinambo, Kota Bandung, mengadakan siskamling setiap hari rabu pada pukul 08.00 – 14.00 WIB. Melayani pembayaran kendaraan bermotor 1 tahunan dengan persyaratan STNK, SKKP/ Notice pajak, serta KTP.

Sistem SIM keliling adalah layanan kepolisian yang memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM di lokasi tertentu tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Berikut cara perpanjang SIM di layanan SIM keliling:
1. Datang ke lokasi SIM keliling yang terdekat
2. Bawa alat tulis sendiri
3. Isi formulir yang diberikan petugas
4. Serahkan formulir yang sudah terisi ke petugas
5. Tunggu antrian hingga nama dipanggil
6. Masuk ke mobil untuk mengikuti tes kesehatan
7. Lakukan foto terbaru
8. Tunggu hingga SIM baru selesai dibuat dan nama dipanggil kembali oleh petugas
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling adalah: SIM A: Rp80.000, SIM C: Rp75.000.
 
Selain itu, biasanya ada biaya tambahan sebesar Rp30.000 untuk asuransi.
SIM keliling biasanya beroperasi pada hari kerja dan tidak beroperasi pada hari libur nasional atau tanggal merah.

Dengan adanya SIM keliling di Kantor kecamatan cinambo sangat mempermudah dan dapat di jangkau bagi warga setempat untuk membayar pajak kendaraan maupun membuat SIM, baik itu SIM A, maupun SIM C.

Reporter : Rian Permana

No comments

Post a Comment