VOKALOKA.COM, Bandung - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimekar pada hari Senin (4/11/2024) kini memasuki tahap penting untuk mengakuratkan data kepemilikan tanah warga. Program ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data tanah di lapangan agar lebih akurat dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Ahmad Derajat, salah satu petugas pelaksana PTSL di Desa Cimekar, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan seluruh data kepemilikan tanah di lapangan, yang sebagian besar sebelumnya hanya berupa girik atau surat keterangan tanah tanpa sertifikat resmi.
"Kegiatan ini dilakukan untuk mencocokkan data di lapangan yang sebelumnya hanya berupa girik. Contohnya, pemilik tanah bernama Satya bin Amita memiliki tanah di dua lokasi dengan luas yang berbeda: di sawah 440 meter persegi dan di lahan darat 2.550 meter persegi. Dengan adanya PTSL, data ini menjadi lebih akurat dan tercatat secara resmi," ungkap Ahmad Derajat.
Di tahun ini, PTSL menjadi prioritas pemerintah yang dikelola oleh Menteri Agraria Agus Yudhoyono, dengan harapan agar seluruh wilayah di Desa Cimekar dapat memiliki peta yang lebih rinci dan akurat. Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga memberikan ketenangan bagi warga karena data kepemilikan tanah mereka sudah tercatat secara resmi dan dapat mengurangi potensi konflik batas tanah.
Untuk menjalankan program ini, Desa Cimekar menunjuk 11 orang sebagai petugas aktif yang bekerja sama dengan perangkat desa, RW, RT, dan masyarakat setempat yang mengenal wilayahnya dengan baik. "Ada sekitar 150 bidang tanah yang menjadi target untuk dipetakan dan didaftarkan dalam PTSL tahun ini," tambah Ahmad.
Sementara itu, wilayah yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan PTSL adalah kawasan dengan jumlah penduduk lebih padat atau kawasan perkampungan. Menurut Ahmad, keputusan ini diambil berdasarkan kebijakan Kepala Desa, dengan tujuan menghindari konflik sosial akibat sengketa batas tanah di daerah yang padat penduduknya.
Namun, pelaksanaan PTSL juga menghadapi beberapa tantangan, seperti perbedaan data antara Akta Jual Beli (AJB) dengan lokasi atau ukuran tanah sebenarnya. Untuk mengatasi kendala ini, pihak PTSL berupaya mencocokkan data yang ada dengan memanggil warga sekitar untuk memastikan kesesuaian kepemilikan.
Dalam pelaksanaannya, proses PTSL melibatkan beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi kepada warga, pendaftaran, pemetaan, hingga pemenuhan berkas-berkas yang dibutuhkan. "Tahap-tahap ini perlu dilaksanakan dengan cermat untuk memastikan proses pembagian sertifikat berjalan lancar," kata Ahmad.
PTSL di Desa Cimekar diharapkan dapat selesai pada akhir tahun 2024, dengan dukungan administrasi dan pendanaan sederhana. Setiap pendaftaran dikenakan biaya kurang lebih Rp1.400.000, yang meliputi pengurusan dokumen dan pemenuhan kebutuhan administrasi lainnya. Dengan adanya PTSL ini, diharapkan masyarakat Desa Cimekar memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, sehingga dapat mencegah potensi konflik di masa mendatang.
Reporter: Rizqi Afrelina
No comments
Post a Comment