VOKALOKA.COM, Bandung - Sosialisasi Alat Peraga Kampanye dan Peraturan Netralitas ASN Tahun 2024 telah dilaksanakan pada hari Selasa (01/10/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Lurah Kelurahan Cipadung Kidul di Hotel Horison Bandung.
Kegiatan ini dibuka oleh Penanggung Jawab Walikota Bandung dan dihadiri oleh ketua Kesbangpol, Dinas, setiap kelurahan serta kecamatan dan perwakilan dari partai politik. Kegiatan ini diisi oleh beberapa Narasumber serta KPU.
Sosialisasi alat peraga ini membahas tentang beberapa aturan menjelang pemilu. Salah satunya adalah terkait peraga kampanye, seperti bendera, banner dan lainnya. Ternyata alat peraga ini tidak bisa diletakan di sembarang tempat, karena ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk diisi oleh alat peraga kampanye.
Terkait hal itu, Ratna selaku Sekretaris Kelurahan Cipadung Kidul berujar, "Kalau tidak ada aturan dalam peraga kampanye kan bakal semrawut. Udah tahu disini ada bendera ditimpa lagi sama bendera lain".
Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwasanya harus ada etika juga dalam meletakan alat peraga untuk kampanye ini. Seperti halnya bendera, banner dan lainnya tidak boleh diletakan di depan atau di tempat pendidikan, tempat peribadatan, kantor kelurahan serta tempat tempat netral lainnya.
Reporter: Sri Susanti
Kegiatan ini dibuka oleh Penanggung Jawab Walikota Bandung dan dihadiri oleh ketua Kesbangpol, Dinas, setiap kelurahan serta kecamatan dan perwakilan dari partai politik. Kegiatan ini diisi oleh beberapa Narasumber serta KPU.
Sosialisasi alat peraga ini membahas tentang beberapa aturan menjelang pemilu. Salah satunya adalah terkait peraga kampanye, seperti bendera, banner dan lainnya. Ternyata alat peraga ini tidak bisa diletakan di sembarang tempat, karena ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk diisi oleh alat peraga kampanye.
Terkait hal itu, Ratna selaku Sekretaris Kelurahan Cipadung Kidul berujar, "Kalau tidak ada aturan dalam peraga kampanye kan bakal semrawut. Udah tahu disini ada bendera ditimpa lagi sama bendera lain".
Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwasanya harus ada etika juga dalam meletakan alat peraga untuk kampanye ini. Seperti halnya bendera, banner dan lainnya tidak boleh diletakan di depan atau di tempat pendidikan, tempat peribadatan, kantor kelurahan serta tempat tempat netral lainnya.
Reporter: Sri Susanti
No comments
Post a Comment