Peningkatan Kasus Pernikahan Siri dan Hukum yang mengaturnya

VOKALOKA.COM, Bandung – Belakangan ini, terjadi peningkatan signifikan kasus pernikahan siri yang dilakukan di beberapa wilayah (24/11/2023). Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ulama dan pejabat pemerintahan terkait dampak hukum serta sosial dari praktik pernikahan yang tidak sah menurut hukum positif Indonesia.
Pernikahan siri Merujuk pada pernikahan yang dilakukan tanpa prosedur dan persyaratan hukum yang ditetapkan oleh negara. Sebagian besar kasus besar pernikahan siri terjadi karena berbagai alasan, mulai dari faktor ekonomi hingga faktor keagamaan, di mana pasangan yang terlibat memilih jalur pernikahan yang lebih sederhana dan tidak formal.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan yang sah di KUA adalah sebagai berikut:
Pasangan yang akan menikah di KUA harus melengkapi semua dokumen administrasi yang diperlukan seperti akta kelahiran, surat keterangan belum pernah menikah, serta dokumen lain yang diminta sesuai ketentuan.
Bagi pihak yang belum mencapai usia dewasa, izin dari wali masih menjadi syarat utama dalam menjalani proses pernikahan di KUA.
Pendaftaran dan Pembayaran Biaya Administrasi : Pasangan yang akan menikah di KUA diwajibkan untuk mendaftar secara resmi dan membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Hukum yang mengatur pernikahan siri di Indonesia adalah bahwa pernikahan siri tidak diakui secara sah oleh negara. Akibatnya, pasangan yang menikah secara siri tidak akan mendapatkan hak-hak yang diatur oleh undang-undang terkait pernikahan seperti hak waris, hak asuransi, dan perlindungan hukum lainnya.
Pemerintah dan tokoh agama mengimbau masyarakat untuk memahami pentingnya menjalani pernikahan yang sah dan resmi menurut hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya memahami hukum serta konsekuensi sosial yang dapat timbul akibat pernikahan siri.
Reporter : Najma Asyifa Fauziah

Virus-free.www.avast.com

No comments

Post a Comment