VOKALOKA.COM, Bandung - Pesta Pembuatan Lubang Cerdas Organik (LCO) di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung telah resmi dimulai di beberapa RW. Upacara peresmian LCO ini digelar di Aula Kantor Desa Cinunuk pada Jumat (6/10/2023) dan dipimpin oleh Kades Cinunuk, Edi Juarsa.
Edi Juarsa mengungkapkan, "Iya, pesta LCO di Desa Cinunuk telah diresmikan, dan saat ini kegiatan ini telah dijalankan di beberapa RW." Menurutnya, inisiatif LCO ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.
"Inisiatif LCO ini mencakup 29 RW dan melibatkan 195 RW, dengan bantuan paralon yang diberikan kepada masing-masing Ketua RW/RT. Paralon ini memiliki ukuran antara 50 cm hingga 75 cm dan didanai dari anggaran tanggap darurat desa. Alat-alat ini telah didistribusikan ke masing-masing RW dan RT sejak tahun 2019," jelas Edi.
Menurut Edi, pembuatan LCO memiliki dampak positif, terutama dalam mengelola sampah organik setelah dilakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. "LCO bukan hanya membantu dalam penanganan sampah, tetapi juga berperan sebagai sistem resapan air dan upaya pencegahan banjir," tambahnya.
Tahukah Anda, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui DLH telah meluncurkan Bulan Gebyar Lubang Cerdas Organik (LCO) sebagai cara inovatif untuk mengatasi permasalahan sampah organik melalui pembuatan lubang resapan biopori. Gerakan ini dipicu oleh situasi darurat pengelolaan sampah pasca-kebakaran TPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, "Bulan Gebyar Pembuatan LCO ini merupakan respons terhadap situasi pengelolaan sampah yang darurat setelah kebakaran TPAS Sarimukti," pada Selasa (26/9/2023).
Gerakan ini berlangsung selama sebulan penuh, mulai dari Senin (25/9/2023) hingga Rabu (25/10/23), dengan tujuan membuat LCO atau Lubang Resapan Biopori (LRB) secara bersama-sama di berbagai wilayah. Gerakan ini dianggap sebagai solusi pintar, ekonomis, dan praktis untuk mengelola sampah organik serta melestarikan sumber daya air.
Dalam Surat Edaran Nomor: 600.4.15./006/2778/DLH mengenai Bulan Gebyar Pembuatan Lubang Cerdas Organik/Lubang Resapan Biopori untuk Penanganan Sampah Organik dan Konservasi Sumberdaya Air, disampaikan instruksi agar semua pihak bekerjasama dalam upaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup (PPLH). Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, camat, kades, instansi pendidikan, instansi pemerintah, lembaga swasta, organisasi lingkungan, serta partisipasi masyarakat.
"Prinsipnya, setiap rumah diharapkan untuk membuat minimal dua LCO, yakni lubang vertikal berdiameter 10-30 cm dengan kedalaman sekitar 100 cm atau tidak lebih dari muka air tanah," kata Bupati.
Lubang ini akan digunakan untuk membuang sampah organik rumah tangga dan mendukung terbentuknya biopori, yang merupakan saluran air yang dibentuk oleh aktivitas fauna tanah atau akar tanaman.
LCO atau Lubang Resapan Biopori ini akan berfungsi sebagai sarana pengelolaan sampah organik dan mempercepat penyerapan air ke dalam tanah serta menjaga konservasi sumber daya air. Pembuatan LCO dapat dilakukan di halaman rumah atau lokasi lain yang memungkinkan, dengan menggunakan alat seperti bor biopori, linggis, atau alat lainnya. "Kami berharap bahwa semua pihak akan melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada kami melalui DLH Kabupaten Bandung," tambah Dadang Supriatna.
Edi Juarsa mengungkapkan, "Iya, pesta LCO di Desa Cinunuk telah diresmikan, dan saat ini kegiatan ini telah dijalankan di beberapa RW." Menurutnya, inisiatif LCO ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.
"Inisiatif LCO ini mencakup 29 RW dan melibatkan 195 RW, dengan bantuan paralon yang diberikan kepada masing-masing Ketua RW/RT. Paralon ini memiliki ukuran antara 50 cm hingga 75 cm dan didanai dari anggaran tanggap darurat desa. Alat-alat ini telah didistribusikan ke masing-masing RW dan RT sejak tahun 2019," jelas Edi.
Menurut Edi, pembuatan LCO memiliki dampak positif, terutama dalam mengelola sampah organik setelah dilakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. "LCO bukan hanya membantu dalam penanganan sampah, tetapi juga berperan sebagai sistem resapan air dan upaya pencegahan banjir," tambahnya.
Tahukah Anda, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui DLH telah meluncurkan Bulan Gebyar Lubang Cerdas Organik (LCO) sebagai cara inovatif untuk mengatasi permasalahan sampah organik melalui pembuatan lubang resapan biopori. Gerakan ini dipicu oleh situasi darurat pengelolaan sampah pasca-kebakaran TPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, "Bulan Gebyar Pembuatan LCO ini merupakan respons terhadap situasi pengelolaan sampah yang darurat setelah kebakaran TPAS Sarimukti," pada Selasa (26/9/2023).
Gerakan ini berlangsung selama sebulan penuh, mulai dari Senin (25/9/2023) hingga Rabu (25/10/23), dengan tujuan membuat LCO atau Lubang Resapan Biopori (LRB) secara bersama-sama di berbagai wilayah. Gerakan ini dianggap sebagai solusi pintar, ekonomis, dan praktis untuk mengelola sampah organik serta melestarikan sumber daya air.
Dalam Surat Edaran Nomor: 600.4.15./006/2778/DLH mengenai Bulan Gebyar Pembuatan Lubang Cerdas Organik/Lubang Resapan Biopori untuk Penanganan Sampah Organik dan Konservasi Sumberdaya Air, disampaikan instruksi agar semua pihak bekerjasama dalam upaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup (PPLH). Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, camat, kades, instansi pendidikan, instansi pemerintah, lembaga swasta, organisasi lingkungan, serta partisipasi masyarakat.
"Prinsipnya, setiap rumah diharapkan untuk membuat minimal dua LCO, yakni lubang vertikal berdiameter 10-30 cm dengan kedalaman sekitar 100 cm atau tidak lebih dari muka air tanah," kata Bupati.
Lubang ini akan digunakan untuk membuang sampah organik rumah tangga dan mendukung terbentuknya biopori, yang merupakan saluran air yang dibentuk oleh aktivitas fauna tanah atau akar tanaman.
LCO atau Lubang Resapan Biopori ini akan berfungsi sebagai sarana pengelolaan sampah organik dan mempercepat penyerapan air ke dalam tanah serta menjaga konservasi sumber daya air. Pembuatan LCO dapat dilakukan di halaman rumah atau lokasi lain yang memungkinkan, dengan menggunakan alat seperti bor biopori, linggis, atau alat lainnya. "Kami berharap bahwa semua pihak akan melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada kami melalui DLH Kabupaten Bandung," tambah Dadang Supriatna.
Reporter : M. Farid
No comments
Post a Comment