VOKALOKA.COM, Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung telah berhasil mengungkap sebuah kasus yang menghebohkan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, yaitu penemuan mayat seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya. Pada Kamis (05/10/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Berawal ada warga masyarakat di Cicalengka yang mencium bau menyengat, kemudian setelah didekati ternyata itu adalah mayat perempuan yang sudah membusuk, wajahnya sudah tidak dikenali," ujar Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Selasa (10/10/2023).
Dalam rangka mengungkap kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung bekerjasama dengan Polsek Cicalengka untuk melakukan identifikasi. Melalui penelusuran dan penyelidikan yang intensif, mereka berhasil mengidentifikasi korban.
"Kemudian Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi, kemudian dapat identitas korban dilakukan penelusuran penyelidikan, sehingga pada 8 oktober 2023 kita bisa amankan tersangka," sambung Kusworo.
Menurut Kusworo, setelah penangkapan tersangka, motif di balik penemuan mayat wanita ini mulai terkuak. Diperkirakan bahwa mayat yang ditemukan tersebut sudah tidak bernyawa sejak tanggal 21 September 2023.
"Didalami oleh tersangka, ternyata tersangka ini merupakan kekasih daripada korban, yang mana tersangka HS (32), sedangkan korban usia AYK (47) ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan," jelasnya.
Kronologis kejadian kemudian mengungkap bahwa tersangka, HS, dengan nekat mengakhiri hidup korban karena korban menolak untuk dinikahi. "Karena tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau, dikarenakan alasan anak daripada korban masih belum bisa menerima ayah baru," ujarnya.
Karena penolakan ini, tersangka sudah merencanakan pembunuhan dua hari sebelum menjalankannya. Sebelum melakukan tindakannya yang tragis, tersangka terlebih dahulu melakukan hubungan intim dengan korban secara sukarela.
"Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga korban di cekik hingga meninggal dunia, kemudian ditutuplah jenazah tersebut dengan daun kering," lanjutnya.
Selain mengakhiri nyawa korban, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk satu unit handphone dan uang sejumlah Rp 150 ribu. Tindakan ini menambah kekejaman perbuatannya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi peringatan akan tindakan kejam yang bisa terjadi dalam hubungan pribadi. Satreskrim Polresta Bandung berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjalankan proses hukum terhadap tersangka demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Reporter : Vania Zulfikar
No comments
Post a Comment