Lebih Dekat dengan Balai Pelestarian Nilai dan Budaya





VOKALOKA.COM, Bandung - Balai Pelestarian Kebudayaan adalah sebuah Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Balai ini berada di daerah dengan memiliki tugas untuk melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Pembentukkan balai ini berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 33 Tahun 2022.

Di Jawa Barat, Balai Pelestarian Nilai dan Budaya ini berada di Jl. Cinambo Jl. Ujungberung No.136, Cisaranten Wetan, Kec. Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat 40293. Balai Pelestarian Nilai dan Budaya ini wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah yang ada di Jawa Barat. Ada sekitar 27 kota kabupaten yang menjadi fokus wilayahnya. Tugas dari Balai Pelestarian Nilai dan Budaya ini adalah melakukan pelestarian cagar budaya dan objek kemajuan kebudayaan yang ada di Jawa Barat.

Fungsi Balai Pelestarian Nilai dan Budaya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 33 Tahun 2022 Pasal 4 adalah, pertama melaksanakan pelindungan terhadap cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya serta objek pemajuan kebudayaan. Kedua, memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.

Ketiga, melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Keempat, melaksanakan pendataaan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.  Kelima, melaksanakan pemantauan dan evaluasi. Keenam, melaksanakan unrusan ketatausahaan.

Menurut ketua sub bagian Balai Pelestarian Nilai dan Budaya ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pelestarian cagar budaya dan objek kemajuan kebudayaan, diantaranya inventarisasi cagar budaya dan objek kemajuan keudayaan, melakukan kajian atau studi terhadap inventarisasi tersebut, dilakukannya visualisasi yaitu mendokumentasikan cagar budaya dan objek kemajuan kebudayaan sebagai media publikasi kepada masyarakat dan sebagai bahan data bagi pemerintah (15/10/2023).

Data terkait cagarbudaya dan objek kemajuan kebudayaan ini nantinya dapat digunakan untuk data dukung pengajuan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Selain itu Balai Pelestarian Nilai dan budaya juga melakukan pemetaan terhadap cagar budaya dan objek kemajuan kebudayaan, melakukan ekskapasi, zonasi, deliniasi dan pemugarana siitus cagar budaya dan objek kemajuan kebudayaan.

“Kalau tahapannya lebih tinggi itu di pemugaran pemugaran situs, pemugaran yang sekarang mungkin orientasinya ada di Batu Jaya Karawang karena di sana ada 39,” ungkapnya.

Begitu banyak upaya yang telah dilakukan oleh Balai Pelestarian Nilai dan Budaya untuk melestarikan budaya yang ada di Indonesia. Tugas kita selaku masyarakat adalah mendukung dan ikut berpartisipasi dalam melestarikan budaya tersebut.

Reporter : Rifa Nurfadilah 

No comments

Post a Comment