VOKALOKA.COM, Bandung - Surat Keterangan Sehat merupakan salah satu dokumen yang disyaratkan dalam pendaftaran CPNS 2023. Surat ini dapat dibuat di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas maupun rumah sakit pemerintah di daerah detikers (RSUD).
Biaya pembuatan surat keterangan sehat ini berkisar Rp 10.000 - Rp 30.000, dikutip dari laman SIPPN Menpan. Biaya tambahan dapat dikenakan jika hendak menggunakan fasilitas tambahan, misalnya seperti cek gigi, kolesterol, dan kadar gula darah.
Berikut langkah yang perlu dilakukan untuk membuat Surat Keterangan Sehat:
1..Pastikan tubuh dalam keadaan sehat sebelum ke fasilitas kesehatan
2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Siapkan biaya administrasi
4. Datang ke fasilitas kesehatan terdekat di domisili
5. Menuju meja administrasi atau loket antrian, sampaikan tujuan membuat Surat Keterangan Sehat untuk keperluan pendaftaran CPNS 2023
6. Tanyakan prosedur pembuatan Surat Keterangan Sehat di fasilitas kesehatan tersebut dan ikuti arahan alur pengurusannya, termasuk pembayaran
7. Tunggu sampai nama dipanggil tenaga kesehatan untuk cek tekanan darah dan pengukuran berat badan, lalu sampaikan tinggi badan
8. Tenaga kesehatan dapat melanjutkan pengecekan seperti cek mata, golongan darah, dan lainnya
9. Setelah pemeriksaan selesai, tenaga kesehatan akan mengisi Surat Keterangan Sehat, menandatanganinya, dan membubuhkan cap
10. Cek kembali data yang diisikan agar sesuai dengan identitas diri yang dicantumkan dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
11. Foto atau pindai Surat Keterangan Sehat
12. Buka https://sscasn.bkn.go.id
13. Log in dengan NIK dan password yang sudah dibuat atau registrasi
14. Di bagian Dokumen, unggah dokumen hasil foto atau pindai Surat Keterangan Sehat
Perlu diketahui, layanan pembuatan Surat Keterangan Sehat di sejumlah fasilitas kesehatan hanya dibuka di hari kerja (Senin-Jumat), sekitar pukul 07.00-14.00. Kontak fasilitas kesehatan setempat untuk memastikan jadwal ketersediaan pengurusan Surat Keterangan Sehat di sana.
Reporter: Rizki Achmad Nugraha
No comments
Post a Comment