VOKALOKA.COM - Kasus intimidasi ini sudah umum bagi kita, kadang-kadang intimidasi ini bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa, seperti contohnya bunuh diri, dan masih banyak lagi contoh lainnya.
Intimidasi merupakan tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan maksud menyakiti seseorang. Hal ini dapat berupa kekerasan fisik, verbal, emosional, dan psikologis oleh individu atau kelompok yang merasa lebih berkuasa atau lebih kuat terhadap individu yang lebih lemah, yang pada akhirnya korban tidak mampu melakukan perlawanan meskipun terus menerus mendapatkan intimidasi.
Terkadang, tanpa disadari, bercandaan dapat termasuk dalam intimidasi, seperti bercanda yang melewati batas yang kemudian melibatkan isu-isu ras, kulit, agama, bahasa, dan lain sebagainya. Tanpa disadari, ada elemen rasisme dalam bercandaan tersebut. Intimidasi dapat terjadi di mana saja, baik di sekolah, di lingkungan rumah, di media sosial, dan sebagainya.
Intimidasi termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena sudah jelas dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa "seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap individu demi kehormatan serta perlindungan martabat manusia."
Pada hakikatnya, semua manusia sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, perbedaan hanya terletak pada amal ibadah masing-masing. Jadi, mari hentikan intimidasi, saling menghormati, dan menghargai satu sama lain.
Azzam Rabbani/Vokaloka
No comments
Post a Comment