VOKALOKA.COM - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi juga menemukan rumah produksi narkoba sintesis senilai Rp 1,9 miliar. Ada lika orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kamis (22/06/2023).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, para tersangka diamankan di empat wilayah, diantaranya Bekasi, Karawang, hingga Bogor. Kelimanya masing-masing berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21).
Ia menuturkan, pengungkapan bermula polisi menangkap seorang pengedar yang menjual melalui media sosial. Hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi.
"Mereka menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produk narkotika jenis sinte, dan yang siap dijual yang kemudian mereka menjualnya menggunakan media sosial," ungkap Twedi.
Para tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Muhammad Ramadhani/Vokaloka
No comments
Post a Comment