Jusuf Hamka: Jika dibayar Alhamdulillah


VOKALOKA.COM - Pengusaha terkenal Jusuf Hamka telah memutuskan untuk menyerahkan keputusan pembayaran utang PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keputusan ini diambil setelah Jusuf Hamka bertemu dengan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Dalam pertemuan tersebut, Jusuf Hamka mendapatkan penjelasan langsung mengenai pertimbangan dan kajian terkait kewajiban pembayaran pemerintah kepada CMNP. Dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kemenkeu dalam pengelolaan keuangan negara.

"Saya serahkan tagihan saya kepada departemen negara dan kepada Allah. Yang penting, jika dibayar, Alhamdulillah, jika tidak, Wasyukurillah," kata Jusuf Hamka dalam video yang diterima oleh Kompas.com pada Senin (19/6/2023).

Meskipun demikian, ia yakin pemerintah akan mencari solusi terbaik dalam membayar utang kepada CMNP. Presiden Joko Widodo sendiri telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pemerintah kepada sektor swasta.

"Saya berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani sejalan dengan hal ini," tambahnya.

Menyambut pernyataan Jusuf Hamka, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran kepada CMNP. Namun, saat ini Kemenkeu sedang melakukan kajian lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran tersebut.

"Kami berharap dapat terus berkomunikasi dan mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak, dengan niat dan itikad baik," ujar Yustinus.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki utang kepada CMNP terkait penggantian dana deposito yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2010 memerintahkan pemerintah untuk membayar deposito berjangka sebesar Rp 78,84 miliar dan giro sebesar Rp 76,09 juta, serta denda 2 persen per bulan dari jumlah total yang diminta oleh CMNP.

Namun, utang tersebut belum dibayarkan. Kementerian Keuangan sedang melakukan kajian lebih lanjut untuk memenuhi kewajiban pembayarannya, mengingat pada saat deposito ditempatkan di Bank Yama, CMNP masih memiliki keterkaitan dengan bank tersebut.


Rayza Fauzan Al Habsy/Vokaloka

No comments

Post a Comment