Aturan Baru Bikin SIM : Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Dalam berkendara di jalan, terdapat beberapa aturan yang wajib Anda penuhi. Salah satunya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus memiliki SIM ketika akan berkendara di jalan. Untuk membuat SIM ini, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan. 

Berikut beberapa persyaratan membuat SIM : 

- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa pas foto berukuran 3×4 (2 lembar)
- Bisa membaca dan menulis
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter

Perlu Anda tahu bahwa, sekarang terdapat aturan dalam membuat SIM. Kalau begitu, apa aturan baru bikin SIM? Berikut ulasan selengkapnya untuk Anda. 

Aturan Baru Bikin SIM

Belum lama ini, Polri mengeluarkan aturan baru dalam membuat SIM. Yakni Anda harus memiliki sertifikat mengemudi. Dengan kata lain, ketika Anda akan membuat SIM, maka wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut merupakan hasil revisi dari yang sebelumnya yaitu, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan baru ini, terdapat regulasi tambahan pada pasal 9 yang menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM. Dalam aturan baru ini, menetapkan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan sertifikat mengemudi.

Selain itu, pemohon SIM juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan sekolah mengemudi terakreditasi. Hal tersebut berlaku juga bagi pemohon SIM perorangan, yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau dengan kata lain belajar sendiri.

Berkas tersebut nantinya akan direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri. Selain itu, dalam aturan baru ini juga menetapkan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program BPJS.

Jika aturan tersebut belum terpenuhi, maka pemohon SIM harus segera memproses kepesertaan BPJS sebelum SIM diserahkan. Aturan baru ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada tanggal 8 Februari 2023.

Itulah tadi ulasan mengenai aturan baru membuat SIM yang wajib Anda ketahui. Semoga bermanfaat.


Novaldy Akbar/Vokaloka

No comments

Post a Comment