Sopir Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Jadi Tersangka

VOKALOKA.COM – Sopir bus dan kernet yang masuk jurang di wisata Guci kabupaten Tegal, ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi.


Diketahui kecelakaan mau yang terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023 berisikan 37 penumpang meluncur kedalam jurang saat bus sedang dipanasi dan supir berada diluar bus. Dari kejadian tersebut dua penumpang tewas dan 35 lainnya luka-luka.


Kini sang sopir dan juga kernet ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan dan memakan korban jiwa.


Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan bahwa sopir bus yang berinisial R dan kernetnya berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dijatuhkan setelah polisi menyelidiki dan memeriksa para saksi.


"Mereka berdua kita kenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak berada di ruang kemudi" Kata Sajarod.


Menurut Sajarod, kecelakaan itu bisa dicegah apabila sopir atau kernet itu berada di ruang kemudi saat mesin bus sedang dipanaskan.


"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab, dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," lanjut sajarod.



M Fikri Salam/Vokaloka

No comments

Post a Comment