Pemerintah Kota Bersama Kepolisan Kota Bandung Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Sahur On The Road(SOTR)

Vokaloka.com Bandung - Pihak Kepolisian Kota Bandung menghimbau warga untuk menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di bulan Ramadan, termasuk Sahur On The Road (SOTR).

Momen Ramadan tidak lepas dari kegiatan anak-anak muda membangunkan warga makan sahur. Meski terbilang baik, kegiatan tersebut sering kali membawa dampak negatif.

Sebagai informasi, Sahur On The Road merupakan kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk memeriahkan bulan Ramadan dengan cara membagikan hidangan sahur kepada orang yang membutuhkan ataupun membangunkan warga untuk sahur.
 
Namun Sahur On The Road pada tahun-tahun sebelumnya kerap dimanfaatkan remaja untuk melakukan kegiatan yang tidak produktif, seperti kebut-kebutan, mabuk, tawuran hingga mengonsumsi narkoba, terlebih lagi Bandung kini marak sekali aksi begal dan pembacokan.

Apabila sahur bersama dilakukan sebagai kegiatan perkumpulan yang positif dan tidak mengganggu ketertiban warga, maka pihak kepolisian akan mengizinkan. Akan tetapi, di himbau agar kegiatan sahur bersama dilakukan di tempat ibadah seperti mushalla atau masjid.

Suasana kondusif tentunya didambakan seluruh masyarakat, tidak terkecuali publik Kota Bandung. Karenanya, agar suasana Ramadan 2023 kondustif, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun juga menerbitkan sejumlah peraturan. Regulasi itu melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung 049-Setda/2023. Berdasarkan SE Wali Kota Bnadung itu, Pemkot Bandung melarang warga Kota Kembang untuk tidak melakukan Sahur On the Reod (SOTR) dan Buka on The Road (BOTR). 

Aturan tersebut srentak dengan himbauan kepada pengelola restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya, supaya tidak berjualan secara terbuka pada waktu siang.



Patra Sentosa/Vokaloka

No comments

Post a Comment