Vokaloka.com - Dalam pemilihan, Partai Berkarya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka kemudian meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendenda KPU Indonesia untuk memutuskan apakah Partai Belkarya akan berpartisipasi dalam pemilu 2024.
Gugatan yang diajukan Berkarya serupa dengan yang diajukan Prima sebelumnya. Gugatan kedua belah pihak berupaya untuk menunda pemilu 2024 agar mereka bisa memilih.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui memenangkan prima tersebut. Mari kita lihat apakah permasalahan di atas benar-benar terjadi di tahun 2024 ketika pemilu ditunda.
Jika penundaan pemilu 2024 ditunda, kemungkinan besar akan bertentangan dengan UUD 1945.
1. Dampak terhadap stabilitas politik
2. Melanggar UUD 1945
3. Membahayakan tatanan konstitusional
4. Menyebabkan dilema di beberapa institusi
5. Merusak perekonomian negara
UUD 1945 juga tidak menyebutkan hal ini
Penundaan pemilihan dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak diatur dalam pasal tersebut
Di suatu tempat di konstitusi 1945, konstitusi negara. sangat jelas dalam aturannya
UUD 1945 menetapkan bahwa pemilihan umum diadakan setiap lima tahun sekali dan untuk setiap periode.
Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, tetapi hanya untuk satu periode.
Menunda pemilihan adalah pengkhianatan. menentang konstitusi untuk menunda pemilihan berikutnya
Pemilihan presiden yang dijadwalkan pada tahun 2024 akan berdampak sangat fatal bagi negara.
Muhamad Ikbal/Vokaloka
No comments
Post a Comment